News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaaan Korupsi UPS

Keluarga Tak Hadiri Vonis Hakim, Alex Usman Cuma Minta Doa

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alex Usman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat Alex Usman tak didampingi keluarga saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Kamis (10/3/2016).

Mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat ini memaklumi hal tersebut.

"Selama ini mereka juga enggak pernah hadir. Mereka kan juga punya kesibukan sendiri jadi enggak perlu hadirlah," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Namun dirinya yakin bahwa keluarga tetap berdoa untuknya.

Menurutnya, pemberitaan soal korupsi UPS di media terutama mengenai dirinya sudah gencar sehingga persidangannya bisa lewat media.

"Enggak perlu lah hadir. Yang penting doanya sampai. Doa kan bisa dari manapun. Apalagi pemberitaan media soal UPS terutama yang menyangkut saya cukup gencar. Baca berita saja juga bisa," kata Alex.

Diketahui, Alex Usman dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Alex sebagai terdakwa pengadaan UPS ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp81 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini