TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat Alex Usman tak didampingi keluarga saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Kamis (10/3/2016).
Mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat ini memaklumi hal tersebut.
"Selama ini mereka juga enggak pernah hadir. Mereka kan juga punya kesibukan sendiri jadi enggak perlu hadirlah," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun dirinya yakin bahwa keluarga tetap berdoa untuknya.
Menurutnya, pemberitaan soal korupsi UPS di media terutama mengenai dirinya sudah gencar sehingga persidangannya bisa lewat media.
"Enggak perlu lah hadir. Yang penting doanya sampai. Doa kan bisa dari manapun. Apalagi pemberitaan media soal UPS terutama yang menyangkut saya cukup gencar. Baca berita saja juga bisa," kata Alex.
Diketahui, Alex Usman dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Alex sebagai terdakwa pengadaan UPS ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp81 miliar.