News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Ungkap Lada dan Ketumbar Oplosan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap produksi hasil perkebunan berupa lada dan ketumbar yang dicampur zat kimia.

Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, mengatakan E (44), pemilk UD MMJ mengolah, mengedarkan, dan memasarkan hasil perkebunan berupa ketumbar dan lada dengan mencampur zat kimia Hidrogen Peroksida dan Sodium Bicarbonate.

Dia menjelaskan, E menjalankan usaha rumah tangga di Pergudangan Kosambi Permai, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang sejak tahun 2008. Setiap bulan, dia mendapatkan keuntungan mencapai Rp 100 juta.

Aparat kepolisian menggeledah tiga tempat, di mana dua tempat memiliki izin dan satu tempat tak memiliki izin. Pergudangan Kosambi Permai merupakan tempat yang tak memiliki izin.

"Pengungkapan kasus penggunaan bahan berbahaya tambahan pangan terhadap lada dan ketumbar. Tujuan untuk meningkatkan nilai kualitas dari lada dan ketumbar, namun dengan cara yang tak dibenarkan," tutur Agung, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).

E mendapatkan lada dan ketumbar dari berbagai sumber di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kemudian diolah untuk peningkatan nilai. Lalu, dijual ke pasar pasar di daerah, seperti Jabodetabek, Jawa Tengah, Lampung, dan Kalimantan.

Setelah menemukan ada unsur zat kimia Hidrogen Peroksida dan Sodium Bicarbonate, aparat kepolisian membawa temuan itu untuk diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Menurut dia, dari hasil laboratorium ditemukan kadar di atas ambang batas. Pihaknya mengonfirmasi kepada saksi ahli di Kementerian Pertanian ambang batas 0,03 ons. Sementara yang terkandung di lada maupun ketumbar itu 7,5 ons dan 0,5 ons.

"Jadi jauh di atas ambang batas yang telah ditentukan," kata dia.

Barang bukti empat ton ketumbar siap edar, 1,25 ton lada super siap edar, 1,25 ton lada KW2 siap edar, dan 8,8 lada bahan.

Kemudian 30 buah jerigen zat kimia Hidrogen Peroksida, 14 kg Sodium Bicarbonate, 10 unit kipas angin, tiga unit timbangan, 30 buah ember, enam buah sapu, 15 skop, dua mesin jahit karung, 100 karung kosong bertuliskan Lada UD MMJ dan 50 karung kosong bertuliskan Lada UD MMJ.

Untuk sementara, aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini. E, masih berstatus terlapor. Apabila terbukti, dia disangkakan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini