TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terbakar api cemburu, seorang pria nekat menganiaya teman mantan kekasihnya saat mereka sedang berbonceng menggunakan sepeda motor, Kamis (10/3/2016).
Pelaku, HR (29) kemudian ditangkap anggota Polsek Tarumajaya, saat bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya, AKP James Silitonga mengatakan, aksi pemukulan ini berawal saat pelaku tak sengaja melihat mantan kekasihnya, Lili Robinsa (21) diboncengi korban, Dimas Haryo (28).
Saat melintas di Kampung Turi Jaya RT 01/10, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, HR langsung mengadang kendaraannya.
"Begitu korban turun dari motornya, tak disangka pelaku langsung memukul wajahnya sebanyak empat kali," kata James, Kamis (10/3/2016) petang.
James melanjutkan, akibat kejadian itu Dimas mengalami luka robek di bibir bagian atas dan luka memar di wajahnya.
Sebab saat memukul, HR menggunakan cincin batu di jari manis tangan kanannya.
"Korban lalu merintih kesakitan, tapi pelaku terus memukul korban hingga tak berdaya," ujar James.
Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
CATAT,Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan SKB CAT CPNS 2023 dan Link Cek Hasil Integrasi Nilai SKD & SKB
Melihat kejadian tersebut, kata James, Lili hanya bisa berteriak.
Dia tak mampu menahan amarah sang mantan kekasihnya tersebut.
Beruntung, teriakan Lili mengundang perhatian warga sekitar dan kakaknya bernama Purwanto (30).
"Saksi tersebut kemudian melerai dengan menarik tubuh HR agar menghentikan aksinya menganiaya korban," ucap James.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumaja, Iptu Jefri menambahkan, setelah puas memukul korban, HR bergegas melarikan diri.
Sementara para saksi, memboyong korban ke klinik terdekat untuk mendapat penanganan medis.
Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tarumajaya dengan nomor laporan: LP /210/05-sek TJ/K/II/2016/Resta bks.
Berbekal laporan itu, petugas mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi.
"Dari olah TKP, kami menemukan sebuah cincin milik pelaku yang kebetulan terjatuh saat menganiaya korban," kata Jefri. (Fitriyandi Al Fajri)