TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, menerima pesan singkat atau SMS bermakna ancaman.
Ada tiga kata 'mengerikan' yang disinyalir menjadi alasan pihak Menteri Yuddy Chrisnandi laporkan seorang guru honorer.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, menjelaskan, seorang guru honorer Mashudi (38), di Brebes diduga mengirim Yudi sejumlah SMS melalui nomor telepon 087730837XXX.
Dalam satu SMS-nya tertulis '*** (jenis binatang) yudi go**** jadi menpan rusak, kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan'.
Dia menjelaskan, pesan dikirim sekitar bulan Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.
Ada orang mengirim SMS bermakna ancaman berulang kali ke nomor handphone pribadi milik Yuddy Chrisnandi.
"SMS ancaman dikirim berulang kali sejak bulan Desember 2015. Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga," tutur Herman kepada wartawan, Rabu (9/3/2016).
Yuddy menilai pelaku teror sudah berbuat keterlaluan sehingga sekretaris pribadi Yuddy melaporkan kepada Polda Metro Jayapada 28 Februari 2016.
Setelah dilaporkan, tim Cyber Crime Subdit Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Akhirnya, aparat kepolisian mampu mengungkap identitas pelaku teror itu.
"Polisi mengamankan terduga pengirim SMS ancaman. Inisialnya M (38 tahun), warga Ketanggung Brebes, Jawa Tengah," kata Herman.
Menurut dia, pelaporan tak ada kaitan dengan latar belakang maupun profesi M, selaku guru honorer.
Sebab, pelapor, yaitu Reza Fahlevi dan Yuddy Chrisnandi, tak mengenal yang bersangkutan.
Walaupun Mashudi belakangan diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer, kata dia, itu baru terungkap setelah diamankan aparat kepolisian.
Karena itu, dia meminta semua pihak melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.
"Yang dilaporkan adanya ancaman yang dikirim melalui nomor HP yang tak jelas siapa pemiliknya. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan."
"Semua sama di depan hukum, karena itu, beri kesempatan penegak hukum melaksanakan tugas. Ini murni dugaan tindak pidana," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada terduga, tambah Herman, adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.
Ditengok rekan
Tiga guru honorer, perwakilan dari PGRI dan anggota DPR, Arsul Sani mendatangi Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2016) siang.
Mereka hendak membesuk seorang guru honorer asal Brebes, Jawa Tengah, Mashudi (38).
Arsul yang mengenakan batik motif hijau datang seorang diri didampingi seorang penyidik ke dalam rutan sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia menengok Mahsudi lantaran simpati dengan masalah yang menimpa warga asal dapilnya itu.
"Mau nengok Pak Mashudi," ujar Arsul.
Sementara, tiga guru honorer dari DPP FHK2I dan tiga pembina PB PGRI datang satu jam berikutnya.
"Saya sudah datang sejak sehari Mashudi ditahan. Ini yang kelima. Kami datang bersama ketua DPW dan DPC dan kemarin-kemarin ada beberapa guru honorer yang sudah membesuknya. "
"Ini bentuk dukungan moril kepada teman seperjuangan, teman satu profesi yang sedang tertimpa musibah," kata Wakil Ketua Umum DPP FHK2I, Andi Nurdiansyah, sesaat memasuki rutan.
Tak banyak barang yang dibawa oleh mereka untuk diberikan ke Mashudi yang tengah mendekam di balik jeruji besi.
Hanya terlihat enam botol air minum kemasan.
Mashudi sendiri telah mendekam di Rutan Ditreskrimum sejak diamankan oleh petugas Ditreskrimsus PMJ dari rumahnya,Brebes, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2016. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi/Abdul Qodir)