Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait putusan terhadap terdakwa kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS).
Basuki karib disapa Ahok berharap orang yang korupsi bisa dimiskinkan dan dikenakan pasal pencucian uang (money laundering).
Dia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Alex Usman tidak hanya menuntut untuk lama masa tahanan.
"Saya berharap orang korupsi disita habis dan dikenakan pasal pencucian uang. JPU harus menuntut ke situ," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2016).
Seharusnya, ucap Ahok, koruptor bisa didenda, dipenjara, dan dimiskinkan harta kekayaannya. Semua harta yang dimiliki dikembalikan untuk negara. Dengan begitu, koruptor akan lebih jera.
"Lebih baik dimiskinkan dengan tuntutan pencucian uang. Baru orang bisa kapok," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa mendakwa Alex sebagai terdakwa pengadaan UPS karena menimbulkan kerugian negara sebesar Rp81 miliar.
Alex dipidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta. Alex tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara.