News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Anjing Betina Tewas Usai Makan Daging Ayam Bersianida

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anjing

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua ekor anjing betina tewas setelah mengonsumsi potongan ayam yang diduga menganduk sianida.

Antonia Adolfina BT, selaku pemilik hewan mamalia itu telah melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Monik, kerabat pemilik anjing, mengatakan insiden terjadi saat Antonia dan Felicia menemukan empat ekor anjing terkapar di halaman rumah di Jalan Samosir Blok H5 No.17 Nusaloka, BSD, Serpong, pada Sabtu (20/2/2016) malam.

Lady anjing jenis labrador retriever dan Candy anjing jenis golden retriever tewas di halaman rumah.

Sementara itu, Yoki anjing jenis golden retriever dan Bilbo anjing jenis beagle sempat kritis sehingga dibawa ke klinik Rajanti, Serpong.

"Anjing bermain di halaman di dalam pagar. Tiba-tiba ada potongan ayam dilemparkan. Pemilik sedang masuk ke rumah. Dua anjing mengunyah dan sempat menelan di depan rumah langsung meninggal," tutur Monik ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/3/2016).

Setelah insiden itu, dua anjing jantan yang selamat dibawa ke klinik Rajanti.

Pihak klinik Rajanti mengatakan kepada pemilik ada zat racun berupa sianida ditemukan di dalam organ tubuh anjing yang selamat.

Sementara itu, temuan potongan ayam diduga berformalin dibawa ke Bali Feed, sebuah balai besar penelitian Veteriner di Bogor.
Hasil temuan itu diserahkan kepada aparat kepolisian sebagai barang bukti.

"Di dalam ayam itu terdapat botol kecil mengandung racun. Sianida cukup kuat sehingga dapat membunuh orang 1 RT," katanya.

Dari bukti dan rujukan Bali Feed serta Klinik Rajanti kemudian pemilik anjing meminta bantuan kuasa hukum agar temuan tersebut ditindaklanjuti.

Pemilik telah melaporkan insiden itu ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat ini.

Laporan tercantum di Lp/1168/III/2016/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 11 maret 2016.

Pasal Penganiayaan terhadap satwa berpemilik, pasal 302 KUHP dan atau pasal 406 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini