TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamanan sekaligus pengawasan ketat yang dilakukan Satpol PP Jakarta Pusat terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat berbuntut panjang.
Sejumlah pedagang, khususnya pedagang minuman, diduga menyelundupkan barang dagangan ke kawasan Monas, termasuk dugaan menggunakan air kotor yang berasal dari saluran air yang berasal dari peron Stasiun KA Gambir.
Dugaan tersebut dibuktikan lewat penangkapan seorang pedagang es teh manis berinisial S atau Suyanto (44) warga Pintu Air III Jalan Djuanda, Pasar Baru, Gambir, Jakarta Pusat oleh anggota Satpol PP Jakarta Pusat pada Kamis (10/3/2016) petang.
S yang diamankan di Silang Timur Monas, tepatnya seberang Masjid Istiqlal pada sekira pukul 16.00 WIB, diduga menggunakan air kotor tersebut untuk meracik es teh manis yang dijualnya.
Dugaan tersebut diungkapkan Kasatpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sopiyan Hadi, lantaran lokasi yang biasa digunakan S berada tepat di sisi saluran air.
Hal tersebut pun dikuatkan dengan penempatan nampan lengkap dengan gelas plastik dan peralatan yang berada di bawah bak saluran air.
"Anggota memang nggak lihat dia (S-red) nampung air dari saluran air, tapi besar dugaan dia pakai air itu untuk bikin teh manis, soalnya air kotor yang keluar dari paralon itu airnya jernih," ungkapnya.
Tidak hanya itu, dugaan kuat penggunaan air kotor pun disampaikannya karena S diketahui selalu berada di lokasi saat meracik es teh manis.
Padahal, diakuinya, bila taman Monas terhampar luas sekitar 80 hektar persegi, yang terdiri dari banyak pepohonan rimbun untuk bersembunyi.
"Kalau alasannya di situ paling nggak kelihatan untuk ngumpet dari petugas itu nggak logis, karena Monas kan luas, tapi kenapa dia selalu di situ pas bikin teh manis. Kan aneh," jelasnya.
Terkait pengamatan anggotanya tersebut, pihaknya pun segera mengamankan S berikut barang bukti berupa es teh manis sebanyak dua belas gelas siap konsumsi.
S pun dibawa ke Mapolsek Gambir untuk menjalani pemeriksaan lantaran diduga menyalahi peraturan sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 135 dan Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Dwi Rizki)