TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik mengakui hal itu.
Dia belum menyampaikannya dengan alasan masih menunggu Kesekretariatan Dewan.
Pasalnya, dia berpikir menyampaikan LHKPN akan dilakukan secara kolektif.
"Saya siap saja, kan bayar pajak. Jelas kok kekayaan kita. Tetapi, saya pikir kolektif," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Politisi dari Gerindra itu mengucapkan, bahwa seharusnya Kesekretariatan Dewan yang mengurus LHKPN setiap anggota dewan.
Namun, dia tidak keberatan menyampaikan LHKPN. Dia meminta Sekretaris Dewan untuk mengurus LHPKN anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kita menjaga kolektivitas. Saya kira Sekretaris Dewan segera mengurus itu semua," kata Taufik.
Sebagai wakil negara, setiap pejabat wajib menyampaikan LHKPN. Hal itu tertuang dalam pelbagai aturan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengimbau semua pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
Demikian disampaikan ā€ˇWakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menilai tidak hanya anggota DPR, melainkan juga DPRD, gubernur, bupati, walikota atau bahkan pimpinan KPK sendiri juga wajib melaporkan harta kekayaannya.
KPK juga mengungkapkan masih banyak pejabat negara yang belum menyampaikan LHKPN.