TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edi Darmawan Salihin, orang tua Wayan Mirna Salihin, melaporkan Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso ke Mapolda Metro Jaya.
Laporan dibuat karena Yudi Wibowo mencurigai pihak keluarga Mirna ada asuransi jiwa atas nama Wayan Mirna dengan jumlah besar di luar negeri.
Dia mengklaim motif pembunuhan Mirna untuk mendapat asuransi senilai US$ 5 juta.
Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Suharyanto, membenarkan laporan itu.
Darmawan merasa telah dicemarkan nama baik atas pernyataan Yudi.
"Iya, dia merasa dicemarkan nama baik. Berita diposting itu berita bohong, menyebarkan berita bohong. Kata pak Dermawan seperti itu," ujar Suharyanto kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).
Untuk memperkuat laporan itu, kata dia, Dermawan telah menyerahkan barang bukti berupa postingan berita di internet.
"Dia kan tau dari internet," kata dia.
Sementara itu, Edi Darmawan Salihin, mengaku kesal kepada Yudi sehingga akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dia menuding kuasa hukum Jessica itu sudah kehilangan akal sehat.
"Iya, dia sudah saya laporkan. Benar ga sih, saya asuransi segala di luar negeri apa begitu. Itu si koplak itu, si Yudi gila. Si koplak. Kata Yudi Rp 5 juta dollar dari luar negeri, ga tau dari mana dia dapat informasi," kata dia.