TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri rencananya minggu depan akan memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta.
Saat dikonfirmasi soal agenda pemeriksaan, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan hal tersebut.
"Ya minggu depan akan dijadwalkan pemeriksaan pada yang bersangkutan (Prasetio), diperiksa sebagai saksi," tutur Erwanto, Selasa (15/3/2016) di Mabes Polri.
Namun Erwanto belum dapat memastikan kapan waktu pasti pemeriksaan terhadap Prasetio yang juga politikus asal PDI-P itu.
Menurutnya jadwal pemeriksaan pada Prasetio masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada minggu ini.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka, mereka yakni mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.
Kemudian mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar dan terakhir Dirut PT Offistarindo Adhiprima Hari Lo (HL) juga dijadikan tersangka.
Atas kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Alex Usman. Sementara tersangka lainnya belum maju ke persidangan.
Kasus ini dianggap telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 81 miliar untuk di Jakarta Barat.
Sementara di Jakarta Pusat merugikan negara sekitar Rp 78 miliar.