News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Eksekusi Jalan Tol JORR, Pondok Pinang - Jagorawi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Tol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Akhirnya, Kejaksaan Agung melakukan eksekusi dan menyerahkan hak pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar Seksi S/South (Selatan) Pondok Pinang-Jagorawi yang semula dipegang PT Marga Nurindo Bhakti ke tangan BUMN, PT Hutama Karya‎.

Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan MA No: 720K/Pid/2001, atas nama Ir. Thamrin Tanjung.‎

Acara eksekusi yang digelar Rabu (16/3/2016) di Sasana Pradana Kejaksaan Agung itu turut dihadiri‎ oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat.

"Kejaksaan dan Kementerian PUPR sepakat menyelamatkan aset negara berupa tol JORR seksi S Pondok Pinang-Jagorawi," ucap Prasetyo.

Prasetyo tidak memungkiri proses eksekusi ini berjalan panjang sejak keluarnya putusan kasasi pada Oktober 2001.

Proses ini panjang karena diperlukan pertimbangan yang matang.

"Penanganan kasus ini cukup rumit dan melibatkan banyak pihak. Kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat termasuk mempertimbangkan masukan sejumlah pihak," ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil pengelolaan jalan tol sejak dieksekusi hingga pelimpahan hak kelola ke PT Hutama Karya.

Prasetyo menambahkan keputusannya memilih PT Hutama Karya untuk mengelola jalan tol tersebut sudah tepat.

Dia berharap aset tersebut bisa kembali ke kas negara.

Untuk diketahui, kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama sejak 1998. Waktu itu, PT Jasa Marga mengambil alih ruas tol yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara karena ketidakmampuan PT MNB melunasi utang pembangunan jalan tol kepada Bank Negara Indonesia.

Dari pinjaman Rp 2,5 triliun, hanya Rp 1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol. Sementara sisanya tidak diketahui peruntukannya.‎

PT MNB tidak dapat mengembalikan uang pinjaman itu hingga jalan tol itu disita.

Aset itu diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kemudian dikembalikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini