TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan mengenai pelaksanaan uji kir oleh Agen Tunggal Pemenang Merek (ATPM).
"Saya sudah dapat izinnya dari Kementerian Perhubungan. Jadi, nanti pihak ATPM itu boleh mengadakan uji kir. Kami hanya tinggal kirim petugas saja," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, dengan dilaksanakannya uji kir oleh pihak ATPM, maka selanjutnya diharapkan tidak ada lagi praktek ilegal dalam uji kir.
Dia mengatakan selama ini masih sering terjadi praktek sewa menyewa sparepart (suku cadang), sehingga kendaraan-kendaraan umum bisa lolos kir. Namun setelah uji kir, spare part ditukar kembali.
"Permainan-permainan yang saat ini banyak terjadi terkait uji kir, yaitu banyak yang menyewa spare part untuk ikut uji kir. Kalau sudah selesai, spare part itu dikembalikan lagi. Ini yang mau kami hilangkan," ujar Ahok.
Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan setelah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan merevisi peraturan daerah (perda).
Dengan demikian, dia mengungkapkan kedepannya tidak ada lagi pembatasan kendaraan berdasarkan usia kendaraan, tetapi melalui uji kir yang dilakukan oleh pihak ATPM.
"Jadi misalnya, kalau ada kendaraan yang usianya sudah diatas 10 tahun, harus uji kir terlebih dahulu. Untuk bisa lolos uji kir tersebut, tentunya semua spare part harus diperbarui," ungkap Ahok.