TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Uber dan GrabCar segera mengurus izin kendaraan yang dioperasikannya sebagai angkutan umum ke Dinas Perhubungan setempat.
Mantan Bos KAI itu tak ingin keduanya mengulur waktu.
"Jangan mengulur-ulur waktu seperti ini. Grab dan Uber sudah ke saya setahun lalu. Saya sudah bilang harus didaftarkan sarana kendaraannya itu, ikuti aturan," ujar Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Ia heran dengan Uber dan GrabCar lantaran tidak juga mengurus izin angkutan ke Dinas Perhubungan setempat.
Padahal sudah diingatkan sejak setahun lalu.
"Lah pertanyaan saya kenapa kok tidak didaftarkan (hingga kini)?," tanya Jonan.
Untuk meminta penjelasan, Jonan memanggil Uber, GrabCar, Organda, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta siang ini ke Kantor Kementerian Perhubungan.
Menurut Jonan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo akan meminta penjelasan sekaligus akan mengupayakan konsensus untuk mencari jalan keluar atas persoalan Uber dan GrabCar.(Yoga Sukmana)