TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan masa transisi kepada transportasi berbasis online Grab dan Uber untuk mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sampai tanggal 31 Mei 2016 mendatang.
"Kesempatan terakhir dikasih waktu sampai 31 Mei 2016. Kurang lebih dua bulan," ujar Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Setelah tanggal 31 Mei, Jonan mengatakan baik Grab maupun Uber sudah harus memiliki keputusan, apakah bekerjasama dengan operator transportasi publik yang terdaftar atau membentuk badan hukum yang terdaftar sesuai Undang-Undang.
"Keduanya harus kerjasama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri. Silakan saja. Kami dorong kok," kata Jonan.
Terkait masalah persaingan usaha, Jonan mengatakan pihaknya tidak mengurusi hal itu asalkan Grab dan Uber telah memenuhi persyarakat yang diatur di dalam aturan yang berlaku.
"Ya nanti biar bersaing. Masyarakat punya pilihan mana yang lebih bagus, mana lebih efisien. Sehingga semua orang bisa memperbaiki diri dalam koridor peraturan yang sama. Itu sesuai dengan arahan Presiden yang berkeadilan seperti itu. Platformnya sama," kata Jonan.