Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta, JH Sitorus, mengatakan Pemerintah harus mengatur standar pelayanan minimum (SPM) pada angkutan umum.
Menurut Sitorus, hal tersebut merupakan cara untuk menyiasati maraknya penggunaan transportasi berbasisi aplikasi seluler semisal uber dan grab car.
"Makanya Pemerintah harus mengatur standar pelayanan minimum. Inilah yang harus didukung semua masyarakat. Standar pelayanan minimum apa yang harus melayani masyarakat" kata Sitorus di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Sitorus mencontohkan soal penambahan atribusi kepada para penyedia angkutan.
Kata dia, setiap perusahaan angkutan taksi semisal taksi harus memiliki ciri khas yang membedakannya dengan perusahaan lainnya.
Melalui perbedaan ciri khas tersebut, lanjut Sitorus, masyarakat sebagai pengguna bisa memberikan memberikan penilaian bagus atau tidak.
"Kalau sudah sepakat saya pikir tidak ada masalah, tidak ada persoalan. Bisa diatur tarif, apakah benar memang kemahalan taksi-taksi yang sekarang. Marilah kita benahi dulu, baru kita atur semuanya," tukas Sitorus.