TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Triyono, anggota unit pengamanan Objek Vital Polresta Depok, membunuh istrinya sendiri Ratnita Handriani (37) di rumahnya di Jalan Perjuangan, RT 2, RW 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Minggu (27/3/2016) malam.
Baca Beritanya : Polisi di Depok Diduga Bunuh Istrinya Karena Cerewet
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Janner Pasaribu, mengatakan saat sidang kode etik, kepolisian mengacu ke Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.
Di aturan itu, kata Janner, seorang polisi yang disangkakan hukuman di atas 5 tahun penjara akan dipecat.
"Jadi sekarang rujukannya ke pasal yang disangkakan," kata Janner kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2016).
Makanya, apabila kemudian vonis hakim hanya 6 bulan, maka polisi yang disangkakan dengan pasal pidana diatas 5 tahun tetap akan dipecat oleh sidang kode etik.
"Sidang kode etik baru akan dilaksanakan setelah putusan hakim," kata Janner.
Sambil menunggu sidang kode Etik, Janner juga menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kami juga mau tahu motifnya apa. Ini kan masih dugaan soalnya," kata Janner.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw