News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok: Luar Batang Pertengahan April Akan Dieksekusi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara, di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penertiban itu akan dilakukan pada April 2016.

Penertiban dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun sheet pile atau dinding turap guna mencegah luapan air dari perairan Pelabuhan Sunda Kelapa.

"Saya kira pertengahan April akan eksekusi, untuk bangun sheet pile. Karena pompa pasang ikan akan bocor kalau laut pasang terlalu tinggi, Ciliwung airnya masuk, air laut lagi pasang, tidak guna kita pompa, air laut masuk terus," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (29/3/2015).

Hunian yang akan diratakan menjadi tanah, satu di antaranya wilayah yang berada di belakang Museum Bahari dimana bangunanannya berada di atas perairan.

Setelah ditertibkan, Masjid Keramat Luar Batang akan terlihat 'cantik' sehingga bisa menjadi destinasi wisata di Jakarta.

"Itu yang mau kita beresin yang di belakang museum yang dudukin laut. Justru nanti Masjid Luar Batang jadi cantik, kalau lihat dari laut, masuk dari Sunda Kelapa, dari Museum, langsung kelihatan masjid," imbuh dia.

Sementara itu, Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara telah melayangkan surat edaran pemberitahuan terkait rencana penataan dan penertiban serta revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan Luar Batang RW 01, 02, 03, dan 04 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Surat ditandatangani Camat Penjaringan, Jakarta Utara, Abdul Khalid dan mendapat tembusan dari Ahok, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, serta Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi.

Surat dilayangkan Senin (21/3/2016).

Isi surat tersebut diantaranya;

1. Revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan kawasan Luar Batang dilaksanakan dengan:

A. Merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada tanah aset pemerintah.

B. Membangun tanggul penahan air laut yang lebih representatif untuk mengantisipasi rob air laut, dan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanggul penahan pantai/ air laut.

C. Mengosongkan kios milik PD Pasar Jaya, Pasar Ikan yang ditempati.

2. Kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan relokasi ke rumah susun yang disediakan.

3. Kepada penduduk pengontrak rumah, agar segera mempersiapkan diri untuk pindah mencari tempat kontrak rumah di kawasan lain.

4. Kepada para pemilik bangunan di atas tanggul/ badan air laut/ saluran/ kali, agar dapat membongkar sendiri bangunan miliknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini