News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Prediksi Kemacetan di Jakarta Makin Parah, Ini Gara-garanya

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKA TUTUP - Petugas menghalau kendaraan dengan buka tutup dalam kemacetan lintasan Transjakarta di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016). Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta membatalkan rencananya untuk menghapuskan three in one.

Tanpa three in one, kemacetan di Jakarta diprediksi akan bertambah parah.

Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai, penerapan three in one mampu mengurai kemacetan di jalan-jalan protokol yang menjadi lokasi pemberlakuannya, seperti di Jalan Sudirman, MH Thmarin, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.

"Saya pastikan (Jakarta) akan lebih macet lagi, khususnya di kawasan ring 1 yang selama ini kendaraan bisa terurai karena adanya three in one," kata Yayat saat dihubungi, Selasa (29/3/2016).

Menurut Yayat, kalaupun Ahok, sapaan Basuki, ingin menghapus three in one, maka pertimbangannya harus didasarkan pada kajian transportasi.

Hal itulah yang tidak dilihatnya terjadi saat ini.

Karena adanya rencana Ahok menghapus three in one, kata dia, lebih didasarkan pada adanya masalah sosial, yakni adanya joki-joki yang memanfaatkan anak di bawah umur.

"Jadi ada baiknya bilang menghapus bukan karena ada bayi yang dimanfaatkan untuk menjadi joki dan diberi obat penenang," ujar dia.

Three in one adalah penerapan larangan bagi kendaraan pribadi beroda empat dengan penumpang di bawah tiga orang melintas.

Penerapan ini berlaku di jalan-jalan protokol, seperti di Jalan Sudirman, MH Thmarin, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said setiap hari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00, dan pukul 16.30-19.00.

Meski bertujuan melarang kendaraan pribadi beroda empat dengan penumpang di bawah tiga orang melintas, pada praktiknya, begitu banyak joki three in one di pinggir-pinggir jalan yang menawarkan jasanya.

Beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.

Dengan adanya joki ini, kendaraan pribadi beroda empat dengan penumpang di bawah tiga orang tetap bisa melintas tanpa perlu dikenakan sanksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini