TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ratnita Handriani (37) istri anggota Pam Obvit Satuan Sabhara Polresta Depok Bripka Triyono, yang tewas dibunuh suaminya, diketahui memiliki ambisi dan kemauan cukup tinggi untuk berkarir dana mengabdikan kemampuannya.
Bahkan dengan percaya diri, Ratnita sempat melamar ke panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi salah satu pimpinan KPK pada pertengahan tahun 2014 lalu.
Saat itu KPK membuka lamaran karena salah satu pimpinannya Busyro Muqqudas habis masa jabatannya akhir 2014.
"Almarhumah pernah daftar ke pansel KPK melamar jadi anggota KPK," kata Widya, salah satu kerabat Ratnita, kepada Warta Kota, di rumah korban, Senin (28/3/2016).
Menurut Widya, ia mengenal Ratnita baru sekitar 3 tahun ini dan mengaku walau tidak cukup dekat dan tidak berhubungan intens, cukup berkesan.
Ia mengenal Ratnita saat sama-sama akan melamar menjadi pegawai negeri sipil di salah satu institusi kementerian, sekitar akhir tahun 2013 lalu.
"Nah waktu itu, Agustus 2014, saya sempat lihat namanya daftar jadi pimpinan KPK di media. Saya lalu tanya dia, karena masih pegang nomor kontaknya, dan dia membenarkan itu. Saya bilang hebat kamu," katanya.
Walaupun begitu, kata Widya, belakangan Ratnita memberitahunya kalau ambisinya dengan mengikuti seleksi pimpinan KPK akhirnya terputus ditengah jalan. "Tapi dia kedengaran gak sedih. Dia kedengaran bangga, karena sempat masuk beberapa tahap meski tidak berhasil," katanya.
Setahu Widya, Ratnita yang lulusan sarjana Ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) bidang akutansi, sangat pintar dalam membuat sistem perencanaan dan audit operasi biaya perusahaan.
Karenanya, Ratnita cukup cocok menjadi pimpinan KPK untuk masalah terkait audit keuangan yang diduga korupsi.
"Jadi karir yang diincarnya memang tepat. Namun akhirnya saya kaget lihat nama dia lagi di media, tapi kali ini karena dibunuh suami," kata ibu satu anak ini singkat.
Menurut Widya, setahunya saat ini Ratnita bekerja di salah satu usaha bidang ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Timur.( Budi Sam Law Malau)