TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji peraturan bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnana (Ahok) mengatakan pembebasan PBB untuk bangunan non-perumahan dan cluster dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
"Kami lagi kaji ke depan Rp2 miliar ke bawah tidak bayar PBB. Jadi supaya ini tidak memberatkan beban,” ujar Ahok saat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Rabu (30/3/2016)
Situasi ekonomi yang semakin sulit, mendasari Ahok ingin membuat kebijakan tersebut. Apalagi, semakin lama harga tanah di Jakarta terus naik.
"Kami tidak ingin bapak ibu yang tinggal di kampung, karena harga tanah naik terus, PBB-nya nambah. Sementara gaji gak nambah. Makanya kami, bapak ibu sudah lihat kan SPPT PBB? Nol, tidak usah bayar Rp1 miliar," ucapnya di depan puluhan warga yang hadir di acara peresmian RPTRA.
Sebelumnya, Ahok berencana membebaskan pajak rumah yang memiliki NJOP di bawah Rp1 miliar.
Akan tetapi kebijakan tersebut dirasa belum tepat, karena harga tanah di Ibu Kota dengan tipe bangunan 36, rata-rata harganya di atas Rp1 miliar.