Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (30/3/2016), mengagendakan sidang putusan praperadilan dugaan penghentian perkara korupsi pembebasan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, menyebutkan sidang yang dipimpin hakim Tursina Aftianty, akan mulai pada 09.00 WIB.
"Setelah sebelumnya pada Senin kemarin agendanya kesimpulan, hari ini putusan," kata Made melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, mengajukan praperadilan bernomor registrasi 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL terkait dugaan penghentian kasus korupsi pembebasan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras.
Selain MAKI, ada LSM lain dan tiga perwakilan masyarakat Jakarta yang turut mendaftarkan gugatan.
Mereka adalah Lembaga Pengawalan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.
Boyamin Saiman menjelaskan gugatan dia ajukan karena pihaknya merasa telah cukup bukti untuk penetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Pada audit investigatif BPK terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya," kata Boyamin saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk Haji Abraham Lunggana, telah menyerahkan beberapa berkas terkait dugaan korupsi pembebasan lahan untuk RS Sumber Waras ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, Komisioner KPK, Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pada kasus ini.