News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Tolak Penawaran Harga Tol Becakayu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2015). Tol sepanjang 21 km ini kembali dikerjakan setelah mangkrak selama 18 tahun, dengan total investasi mencapai Rp 7,2 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sepuluh warga yang terkena dampak pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) menolak penawaran harga dari pemerintah.

Pemerintah Kota Bekasi pun berusaha berembug dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan PR) selaku penanggung jawab proyek.

“Kami sudah usulkan warga untuk mengajukan surat permohonan pengkajian harga tanah di sana, nanti mereka kami fasilitasi dengan Kementerian PU dan PR,” ujar Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi, Sudiana, Selasa (29/3).

Dia menjelaskan, warga yang menolak berasal dari Kelurahan Jatibening, Jakasampurna, dan Bintarajaya. Mereka menolak harga yang ditawarkan karena nominalnya kecil sehingga menyulitkan mreka untuk mencari lahan baru di tempat lain.

“Contohnya warga yang tinggal di Jakasampurna. Rumah dia masuk kawasan real estate, sehingga dia mau harga lahannya dibayar lebih tinggi karena dia ingin pindah ke real estate juga di tempat yang lain,” katanya.

Sudiana mengungkapkan, pemerintah pusat mengacu pada regulasi lama untuk menetapkan harga lahan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Regulasi itu menyebut bahwa Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dibentuk kepala daerah setempat, sehingga ketuanya adalah sekretaris daerah (Sekda).

Selain itu, pola penentuan harga berdasarkan harga pasar atau harga transaksi terakhir. Jadi, jika sudah ditetapkan besaran harganya, maka seluruh harga tanah di sana akan sama.

Sedangkan regulasi baru sebagai pengganti aturan lama yaitu Perpres No 71 tahun 2012. Regulasi ini menyebut, nilai harga ditentukan tim apresial (konsultan) yang ditunjuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dengan demikian, taksiran harga antar bidang tanah akan berbeda sesuai penghitungan tim apresial.

“Karena masih mengacu aturan lama, maka besaran harga tanah di sana sama. Untuk sisi selatan Rp 2,8 juta per meter, sedangkan sisi utara Rp 3,2 juta per meter. Sisi utara lebih mahal karena berada di pinggir Jalan Raya Kalimalang,” ucapnya.

Proyek pembangunan Becakayu, kata Sudiana, ada dua tahapan. Tahap pertama dimulai dari DI Panjaitan, Kasablanka, Jakarta Timur, sampai Jakasampurna, Bekasi Barat, sepanjang 11,8 kilometer.

Sedangkan seksi kedua dari Jakasampurna, Bekasi Barat sampai Jalan Raya Ganda Agung, Bekasi Timur sejauh 9,2 kilometer.

Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi, Koswara menyatakan, meski trase di tahap pertama hampir selesai, namun pemda masih menunggu surat balasan dari pemerintah pusat soal perubahan jalur.

Dia menyatakan, pemda telah mengusulkan perubahan untuk trase kedua dari Jalan Ahmad Yani ke Jalan Mayor Hasibuan. (faf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini