News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Margarito Kamis:KPK Tak Perlu Cari Niat Jahat dalam Kasus RS Sumber Waras

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Margarito kamis

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pakar hukum Margarito Kamis menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan belum menemukan adanya niat jahat dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RS SW) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Margarito, dalam kasus RS SW sudah ada 3 alat bukti permulaan yang cukup, yaitu hasil sudit investigasi BPK, keterangan saki, dan keterangan ahli.

"Itu sudah lebih dari cukup untuk menyatakan pelakunya sebagai tersangka. Bahwa bukti-bukti tersebut benar atau tidak, pengadilanlah yang memutuskan," ujar Margarito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Margarito menambahkan, niat jahat atau mensrea tidak perlu dicari oleh penyidik KPK. Mensrea menjadi tugas advokat untuk membuktikannya sebagai pembelaan di sidang.

"Dengan adanya mensrea yang dikemukakan oleh terdakwa atau advokat, hakim bisa memutuskan terdakwa perlu dihukum atau tidak, atau kalau dihukum, diganjar berapa tahun pantasnya," papar Margarito.

Margarito berpendapat, putusan pengadilan pidana itu hanya ada tiga kemungkinan. Pertama dakwaan terbukti dan terdakwa dipidana.

Kedua dakwaan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan. Dan ketiga dakwaan terbukti tetapi apa yang dilakukan terdakwa bukan tindak pidana sehingga dia "dilepaskan" atau onslaag dari segala dakwaan.

"Makanya kasus RS SW itu diadili saja," tegas Margarito.

Margarito mencontohkan, dulu kasus Sisminbakum yang diduga ada unsur korupsinya juga diajukan ke pengadilan. Setelah pengadilan menyatakan tidak ada bukti korupsi, semua dibebaskan oleh mahkamah agung

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan karena pihaknya masih mencari niat jahat sehingga berujung kerugian negara.

Kalau mau naikin ke penyidikan harus yakin dalam kejadian itu harus ada niat jahat bukan semata-mata pelanggaran prosedur. Kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga, itu yang akan kita gali selama tahap penyelidikan," kata Alex di kantornya, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini