News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belasan Apotek Terancam Ditutup Karena Jual Obat Penenang Secara Bebas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta merekomendasikan penutupan apotek yang melakukan pelanggaran menjual obat penenang ataupun obat keras secara bebas.

Dari hasil penelusuran, belasan apotek teridentifikasi melanggar.

Kepala BBPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, pihaknya menemukan belasan apotek di lima wilayah DKI Jakarta melakukan pelanggaran.

Mereka menjual obat penenang ataupun obat keras secara bebas tanpa surat dokter.

"Kita minta yang melakukan pengadaan dan penjualan obat keras ditutup," tegas Dewi, Kamis (31/3/2016) dikutip beritajakarta.com.

Dikatakan Dewi, dirinya sudah merekomendasikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan penutupan bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

Pihak BBPOM, sambungnya, hanya mampu merekomendasikan apotek mana saja yang semestinya ditutup. Sedang yang berwenang melakukan penutupan adalah dari Kementerian Kesehatan.

Dewi mengharapkan kerja sama semua pihak, baik dari Dinas Kesehatan, BPOM, hingga Suku Dinas di semua wilayah agar kasus eksploitasi anak menggunakan obat penenang di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, tidak kembali terulang.

"Kalau sesuai prosedur jangka waktu penutupan satu bulan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini