TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan pernah mengirim surat panggilan kepada Direksi PT. Brantas Abipraya (BA).
Namun surat tersebut tidak pernah sampai ke tangan Direktur Utama PT. BA, Bambang E.Marsono.
Kepada wartawan di kantor PT. BA, Jalan DI Panjaitan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/4/2016), Bambang mengatakan bahwa surat tersebut diduga "diamankan" oleh sejumlah stafnya yang tengah berkasus termasuk Direktur Keuangan SW dan Senior Manajer DPA.
"Katanya suratnya itu pada mereka ada empat orang termasuk direktur keuangan, dengan kasus apa saya belum tahu," ujar Bambang.
Dalam forum-forum resmi seperti rapat direksi terbatas dan rapat gabungan, perihal surat pemanggilan dari kejaksaan pun tidak pernah dibahas.
Ia baru mengetahui hal itu, setelah dua orang stafnya itu diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudi dan seorang stafnya yang berinisial DPA diamankan kemarin karena diduga terlibat kasus suap terhadap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI.
"Surat (panggilan dari kejaksaan) saya belum lihat, kasusnya apa saya tidak tahu, saya baru tahu ada kasus itu, dari kasus yang kedua ini," terangnya.
Namun ia meyakini kasus itu tidak berkaitan dengan proyek yang ditangani PT. BA,
Kasus itu ia duga terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan stafnya, terhadap uang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.