TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra tidak akan mentolelir kader yang terlibat korupsi dan melanggar Undang-undang seperti yang diamanahkan oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Sejak awal Gerindra telah menyampaikan sikap dan kebijakan pada seluruh anggota dan kader yang duduk di legislatif agar tidak melanggar konstitusi, tidak melanggar UU, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi tindak pidana korupsi dan narkoba," tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Jumat (1/04/2016).
Dasco menanggapi pemberitaan adanya Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, yakni atasnama anggota DPRD DKI, M.Sanusi.
Gerindra katanya, tak main-main terhadap kader yang bermasalah terjerat kasus hukum. Apalagi yang terjerat kasus korupsi.
"Gerindra tetap memegang asas praduga tak bersalah sampai ada ketetapan hukum yang menyatakan yang bersangkutan salah atau tersangka," ucap anggota Komisi III DPR RI itu.
Mekanisme internal yang dilakukan partai kepada kader yang melakukan tindakan korupsi pun ada.
Yakni, sikap internal Partai bisa berupa pemecatan maupun sanksi lainnya.
Apalagi kata dia, korupsi adalah kejahatan besar yang harus dilawan dan pemberantasan korupsi adalah tindakan yang didukung oleh Gerindra.
"Karena itu Gerindra beberapa waktu lalu menolak revisi UU KPK yang kami anggap bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," cetusnya.