TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menangkap Ketua Komisi III DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sanusi ditangkap bersama seorang rekannya GER setelah menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dari Trinanda Prihantoro, perseonal assistant di PT Agung Podomoro Land.
"KPK telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap dua orang yaitu MSN (M Sanusi) anggota DRPD DKI Jakarta 2014-2019 dan GER swasta pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah menerima uang TPT (Trinanda Prihantoro) swasta karyawan PT APL," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Trinanda ditangkap KPK di kantornya di kawasan Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan satu orang lainnya yakni BER.
BER adalah sekretaris Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Menurut Agus, suap tersebut terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.