Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Penetapan itu atas dugaan suap rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi.
Padahal, raperda soal reklamasi bukanlah urusan dari komisi D yang dipimpin sanusi, melainkan urusan dari Badan Legislasi Daerah (Balegda).
Badan itu diketuai Mohamad Taufik, yang merupakan kakak dari Sanusi.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana, mengaku bingung koleganya itu bisa terlibat kasus suap terkait raperda reklamasi.
"Itu lah yang kami tidak tahu, apa yang terjadi dengan Pak Sanusi. Nanti kita lihat saja proses hukumnya, perkembangannya," kata dia di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016).
Sanusi ditangkap pada Kamis lalu, (31/3). Ia diduga menerima suap dari karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro, sebesar sekitar Rp. 1,4 miliar.
Uang untuk Sanusi itu, diduga berasal dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja.
KPPK menduga uang suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda terkait reklamasi.
Yakni raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Kaitan antara Sanusi dengan PT Agung Podomoro, menurut politisi PPP yang akrab dipanggil Lulung itu adalah Sanusi sudah lama dekat dengan Trihatma Kusuma Haliman, salah satu pemilik grup Podomoro.
"Sanusi dekat dengam Trihatma sejak muda, saya tahu sekali," terangnya.