TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memulangkan seorang pelajar SMP berinisial ATB (13).
Semula, dia diamankan karena mengunggah tulisan yang diduga mengandung provokasi menjelang partai final Piala Bhayangkara pada Minggu (3/4/2016).
"Iya sudah dipulangkan," tutur Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan kepada wartawan, Minggu (3/4/2016).
Dia menjelaskan, ATB dipulangkan kembali ke orang tua karena belum berumur 14 tahun. Ini sesuai aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Penahanan hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
Meskipun tak menahan ATB, namun, kata Nico, penyidik tetap memproses hukum kepada yang bersangkutan.
"Undang-Undang Sistem Peradilan Anak di bawah umur 14 tahun tak dapat ditahan. Tetapi, proses hukum tetap berjalan," kata dia.
Jajaran Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap ATB (13) di rumah Jalan Manggarai, Jakarta Selatan pada Jumat (1/4/2016). Dia menulis kata provokasi di akun media sosial, Facebook.
Provokasi tersebut yaitu, "buat The Jak kalau ada Plat D datang ke Jakarta, saat final Bhayangkara cup, segera dicegat saja suruh putar balik kalau gak mau sambit aja pakai batu."