Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama punya wewenang memberikan izin pelaksanaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sehingga pemberian izin pelaksanaan reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudera pada 2014 dinilainya sudah sesuai prosedur.
Hal itu menyikapi pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung yang menyebutkan bahwa keputusan mengenai reklamasi pantai merupakan kewenangan pemerintah pusat kecuali ada pendelegasian kepada pemerintah daerah.
Ahok mengatakan pandangan Pramono memang tidak salah.
Namun pemberian izin reklamasi oleh pihaknya, sudah berdasarkan Keputusan Presiden (KepPres) 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tepatnya pasal 4 berbunyi 'Wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura ada di tangan Gubernur Jakarta'.
Selain itu, ada juga Peraturan Presiden (PerPres) 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Pasal 70 Perpres tersebut menjelaskan bahwa saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari; c. Keputusan Presiden 52/1995 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan baru sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
"Pak Pramono Anung tidak salah. Semua izin reklamasi ada di pusat. Tapi pada pasal-pasal peraturan ada disebutkan, pusat bisa mendelegasikan kewenangannya ke gubernur," kata Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Dikatakan dia, khusus untuk DKI didelegasikan kepada Gubernur DKI.
"Dalam pasal peraturan, menyebutkan pusat bisa mendelegasikan ke gubernur. Yang kasus DKI didelegasikan ke Gubernur DKI. Jadi kalau bahas itu, pusing saya," katanya.
Sebelumnya Istana Kepresidenan menyebutkan bahwa keputusan mengenai reklamasi pantai merupakan kewenangan pemerintah pusat kecuali ada pendelegasian kepada pemerintah daerah.
Seskab menyatakan hal itu karena ada dasarnya yaitu KepPres pada 1995 dan PerPres 2008.
"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat. Nah berdasar (PerPres) itu, kewenangannya ada di pusat," kata Pramono Anung.
Pramono turut menanggapi reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan DPRD DKI Jakarta.
Dia menyebut kemungkinan sudah ada kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.
"Nah itu yang harus dilihat, pendelegasian itu ada atau tidak," ujar Pramono Anung.