TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya akan mengawasi transaksi jual-beli di media sosial.
Sebab dikhawatirkan terjadi transaksi barang ilegal melalui media tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan aparat kepolisian mendalami penjualan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak via online atau di toko-toko lain mulai dari perizininan penggunaan barang sampai ke tujuan penjualan.
"Kami dalami. Senjata tajam ada hiasan dan koleksi itu tak masalah. Yang masalah ada aturan di Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak lainnya," ujar Krishna, Selasa (5/4/2016).
Menurut dia, Indonesia mempunyai ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan oknum.
Ini karena belum ada aturan hukum mengenai transaksi jual-beli di media sosial.
Dia menjelaskan, senjata tajam apabila digunakan secara proporsional tak masalah.
Namun, kalau digunakan tanpa proporsi maka bisa dikenakan pasal penyalahgunaan.
"Ini marak mulai dari boneka sampai berkembang aneh-aneh. Nanti, kami dalami. Kalau akhirnya pada penyalahgunaan kami mengenakan Undang-Undang Darurat dan pasal bisa ditahan. Ancaman bisa ditahan di atas lima tahun," kata dia.