TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang blogger, berinisial EA, dan kurir, berinisial A.
EA mengedarkan video pornografi dengan cara mempromosikan video porno melalui blog pribadi.
Sementara itu, A bertugas sebagai kurir untuk mengirimkan DVD porno ke sejumlah lapak di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama 3 tahun. Selama jangka waktu tersebut, tersangka mendapatkan omzet atau keuntungan rata-rata sebesar Rp 10 juta per bulan.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan EA ditangkap di kediaman di Depok, Jawa Barat, setelah aparat kepolisian melakukan patroli di dunia maya.
"Tersangka EA penulis di blog dan kebetulan juga menjual video porno lewat blognya," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Setelah dilakukan pemantauan, aparat kepolisian menemukan materi pornografi di blog tersangka.
Tersangka mencantumkan foto-foto video porno yang 80 persen berisi foto porno LGBT untuk menarik perhatian calon pembeli.
Menurut dia, di dalam blog itu, tersangka mencantumkan berbagai media yang bisa dipilih calon pembeli ketika memesan, seperti lewat hard disk, flash disk, memory card dan cakram VCD dan DVD dengan resolusi high definition (HD).
"Calon pembeli bisa bertanya-tanya soal video yang ingin dipesan, di kolom komentar di blog tersangka. Kalau sudah intens, komunikasi beralih ke WhatsApp," kata dia.
Sementara itu, RA, aparat kepolisian juga menangkap seorang kurir DVD Porno berinisial A.
Dia ditangkap di Depok, Jawa Barat. Aparat kepolisian menangkap setelah menyamar sebagai pembeli.
Dari tersangka, polisi menyita 10 ribu keping DVD porno.
Setelah itu, aparat kepolisian mengembangkan kasus sampai ke rumah produksi.
Namun, pemilik tempat usaha sudah melarikan diri.
Menurut keterangan A, dia mendapat perintah dari bos untuk menjaga tempat produksi.
Dia memasarkan DVD Porno ke sejumlah lapak di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Untuk sementara, para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mereka disangkakan Pasal 29 jo 32 UU no 4 tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 80 UU No 33 tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.