TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang gadis berumur 15 tahun melaporkan suaminya dan ibu kandungnya ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/4/2016) karena sebelumnya dipaksa menikah.
Gadis tersebut dipaksa menikah dengan seorang pria berusia 37 tahun yang bukan pilihannya oleh ibu kandungnya sendiri.
Kasubdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, laporan itu tengah ditindaklanjuti.
"Kita sudah memeriksa kakak korban dan pelapor. Alat bukti ada, tetapi masih kurang lengkap," ujar Suparmo, ketika dihubungi, Selasa (5/4/2016).
Suparmo menjelaskan, gadis tersebut dipaksa menikah oleh ibu kandungnya.
Pemaksaan tersebut dilakukan karena ibunya mempunyai utang dengan terlapor yang sekarang telah menjadi suami dari anaknya.
"Itu karena utang. Utangnya sudah lama. Ya sebesar Rp 5 juta," katanya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban dipaksa menikah secara agama dengan lelaki yang lebih tua 22 tahun dari dirinya.
Padahal, pria tersebut telah memiliki istri dan anak, serta menjadi bos usaha lapak judi.
Pria itu melarang korban keluar dari apartemen di kawasan Jakarta Utara selama sebulan.
Korban juga hanya ditemui oleh suaminya hanya pada waktu ingin berhubungan intim.
Karena sudah tidak tahan dengan perlakukan sang suami, korban akhirnya mengadu kepada kakak kandung dan pamannya yang menjemput korban ke apartemen.
Selanjutnya, kakak dan paman korban menemui Posbakum Advokat Indonesia guna melaporkan orangtua serta suami korban ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1573/IV/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan perkawinan di bawah umur dan eksploitasi anak.
Penulis : Akhdi Martin Pratama