News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simpan Pil Inex di Dalam Kotak Mainan Anak

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Penyidik Deputi Bidang Pemberantasan BNN, M Nasrun (tengah), menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 4.6350 gram dan 3.930 butir pil inex atau seharga Rp 10 miliar di kantor BNN Kalbar, Selasa (13/5). Barang bukti ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 4 orang kurir di Kediri Jawa Timur yang mengaku mendapatkan narkotika dari sindikat narkotika di kawasan Pontianak Timur, yag diduga masuk dari Malaysia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap RFD (32), bandar narkoba di depan swalayan Roxy pada Selasa (5/4).

Selama beraksi, dia menyembunyikan pil inex di dalam kotak mainan anak.

"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 10 butir inex di simpan di dalam kotak mainan yang dibawa RFD," tutur Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Rabu (6/4/2016).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang mengetahui kegiatan RFD sebagai seorang bandar narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Lalu, aparat kepolisian melakukan pengamatan dan penyamaran undercover buy.

Berdasarkan informasi itu petugas memesan 10 butir inex kepada RFD.

"Saat sudah deal petugas bertemu dengan RFD di depan swalayan Roxy. Setelah bertemu dengan RFD petugas menangkap dan menggeledah RFD," kata dia.

Dari hasil penggeledahan itu, aparat kepolisian membawa RFD ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

RFD dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini