News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Opsi Penghapusan Aturan 3 in 1

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mobil memadati di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini melakukan uji coba penghapusan sistem 3 in 1. Nantinya Pemprov DKI akan menerapkan sistem ganjil-genap. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan dua pilihan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengganti penghapusan jalur 3 in 1.

Dua pilihan untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas tersebut, yaitu Electronic Road Pricing (ERP) dan 4 in 1.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, ERP merupakan pilihan terbaik untuk mengganti 3 in 1.

"Yang paling efektif mungkin ERP," tutur Budiyanto kepada wartawan, Kamis (7/4/2016).

Namun, untuk menerapkan program ERP, kata dia, memerlukan waktu dan biaya persiapan.

Sehingga perlu dipikirkan masalah Sumber Daya Manusia (SDM), sarana-pra sarana, dan payung hukum.

Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mempersiapkan secara matang untuk beralih ke ERP, maka sementara waktu dapat menerapkan aturan 4 in 1.

Dia menjelaskan, penerapan aturan 4 in 1 dinilai paling realistis dan tidak memakan biaya banyak dalam merealisasikan.

"Jika diberlakukan 4 in 1, bagi pengendara mobil menggunakan joki ongkos akan tinggi. Maka akan berpikir dua kali untuk menggunakan jasa joki," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penerapan uji coba penghapusan 3 in 1. Uji coba penghapusan 3 in 1 dilakukan pada 5-8 April dan 11-13 April 2016.

Uji coba dilakukan di jalur-jalur yang selama ini digelar 3 in 1, yaitu di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini