News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Opsi Penghapusan Aturan 3 in 1

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mobil memadati di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini melakukan uji coba penghapusan sistem 3 in 1. Nantinya Pemprov DKI akan menerapkan sistem ganjil-genap. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan dua pilihan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengganti penghapusan jalur 3 in 1.

Dua pilihan untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas tersebut, yaitu Electronic Road Pricing (ERP) dan 4 in 1.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, ERP merupakan pilihan terbaik untuk mengganti 3 in 1.

"Yang paling efektif mungkin ERP," tutur Budiyanto kepada wartawan, Kamis (7/4/2016).

Namun, untuk menerapkan program ERP, kata dia, memerlukan waktu dan biaya persiapan.

Sehingga perlu dipikirkan masalah Sumber Daya Manusia (SDM), sarana-pra sarana, dan payung hukum.

Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mempersiapkan secara matang untuk beralih ke ERP, maka sementara waktu dapat menerapkan aturan 4 in 1.

Dia menjelaskan, penerapan aturan 4 in 1 dinilai paling realistis dan tidak memakan biaya banyak dalam merealisasikan.

"Jika diberlakukan 4 in 1, bagi pengendara mobil menggunakan joki ongkos akan tinggi. Maka akan berpikir dua kali untuk menggunakan jasa joki," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukanĀ penerapan uji coba penghapusan 3 in 1. Uji coba penghapusan 3 in 1 dilakukan pada 5-8 April dan 11-13 April 2016.

Uji coba dilakukan di jalur-jalur yang selama ini digelar 3 in 1, yaitu di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini