TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menegaskan penyegelan dan penggeledahan tempat-tempat tententu yang dilakukan berkaitan dengan perkara yang tengah disidik KPK.
Seperti diketahui KPK menggeledah ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
"Penggeledahan itu karena penyidik memperkirakan ada bukti-bukti di tempat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Berbeda dibandingkan ruangan Taufik yang disegel, ruangan Prasetio tidak. Ruangan tersebut langsung digeledah KPK.
Walau demikian, Priharsa mengatakan ruangan atau tempat yang digeledah belum bisa disimpulkan orang yang berhubungan dengan tempat tersebut terlibat dengan kasus yang disidik.
"Kalau sebuah ruangan disegel, penyidik ingin ruangan itu tidak dimasuki pihak tertentu dan tidak selalu bahwa pemilik ruangan berkaitan langsung dengan perkara," tukas Priharsa.
Sekedar informasi, penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan suap keperluan pembahasan Raperda.
Raperda itu tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menerima uang Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, untuk memuluskan pembahasan Raperda tersebut.