TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga terpergok mencuri tas milik warga di Perum Puri Harapan Blok D 2 No. 38 RT 12/2, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (11/4) pagi.
Oleh warga sekitar, pelaku bernama Dewi Sekar Maya (23) ini, kemudian dibawa ke Mapolsek Tarumajaya untuk diperiksa.
Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya, Ajun Komisaris James Silitonga mengatakan, Dewi nekat mencuri tas milik warga yang berisi uang Rp 3,9 juta karena kepepet kebutuhan ekonomi.
Sebab sang suami berinisial A (25), tak memiliki pekerjaan alias menganggur.
“Karena suaminya tidak bisa memenuhi kebutuhannya, makanya Dewi mencuri tas warga,” ujar James pada Senin (11/4/2016) siang.
James mengatakan, aksi pencurian ini berawal saat korban Hj. Muhayaroh (40) sedang menggelar hajatan khitan sang cucu.
Saat itu Dewi datang dengan berpura-pura sebagai tamu acara.
Ketika pihak keluarga sedang sibuk mengurus acara dan mendampingi tamu, diam-diam Dewi masuk ke kamar tidur Muhayaroh.
“Setibanya di sana, pelaku lalu mencongkel lemari korban menggunakan sebilah gunting dan mengambil tasnya,” kata James.
Tak disangka, kata James, suami korban H. Djuwito masuk ke dalam kamar untuk mengambil ponsel.
Sang suami lalu terkejut begitu mengetahui tas istrinya telah berpindah tangan. Apalagi yang masuk ke dalam ruang tidurnya itu orang yang tidak dikenalnya.
“Suami korban lalu berteriak hingga mengundang perhatian tamu undangan dan keluarga,” ucap James.
James melajutkan, Dewi kemudian tak berkutik saat warga mengamankan dirinya.
Tak terima dengan aksinya itu, pihak keluarga lalu melaporkan hal ini ke Mapolsek Tarumajaya untuk diproses hukum.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan petugas, untuk sementara ini motifnya karena kepepet kebutuhan ekonomi keluarga,” jelas James.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Inspektur Satu Jefri menambahkan kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri.
Dia juga berdalih, aksi pencurian itu dilakukan secara spontanitas, ketika dirinya galau tak memiliki uang.
“Di saat itulah dia berpura-pura sebagai tamu undangan dan mengambil gunting untuk mencongkel lemari pakaian korban,” kata Jefri.
Jefri lalu mengimbau, agar masyarakat selalu waspada terhadap aksi pencurian. Jefri menilai, aksi pencurian itu terjadi karena adanya kesempatan dan kelengahan korban.
“Masyarakat juga harus membantu kepolisian untuk memberantas aksi kejahatan seperti pencurian ini. Misalnya, tingkatkan keamanan dengan siskamling atau pengerahan petugas sekuriti,” tambah James.
Selain mengamankan tersangka, kata James, penyidik juga menyita barang bukti berupa tas dan uang tunai milik korban sebesar Rp 3,9 juta.
Akibat perbuatannya, Dewi terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (faf)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri