TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil menjebloskan 52 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba. Akibat perbuatannya itu para pelaku terancam hukuman mati.
"Mereka dijerat dengan Undang - Undang narkotika, ancamannya hukuman maksimal yakni pidana mati" ujar Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho di Mapolrestro Jakarta Barat pada Senin (11/4/2016).
Rudy menjelaskan pihaknya tengah menggalakkan razia bersih narkoba atau operasi bersinar jaya 2016 dalam penangkapan 52 tersangka ini. Dari 52 orang yang diringkus terdiri dari 44 kasus.
"Kami berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram. Ada juga ganja, ribuan butir pil ekstasi, dan ratusan botol minuman keras," ucap Rudy.
Total narkotika yang diamankan beromzet Rp 30 miliar lebih. Para tersangka yang terjaring dalam operasi ini mempunyai peran yang berbeda - beda.
"Ada yang perannya sebagai bandar, pengedar, dan juga kurir," ungkapnya.
Mereka dibekuk aparat di lokasi yang berbeda. Para pelaku dicokok di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Tangerang.
"Hasil penangkapan ini dari jangka waktu 21 Maret 2016 sampai saat ini," papar Rudy.
Rudy menegaskan jajarannya terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba yang ditanganinya. Operasi bersinar jaya 2016 pun akan terus dilancarkan hingga 21 April 2016 mendatang.
"Diharapkan setelah digelarnya operasi ini dapat memutus rantai peredaran narkoba," imbuhnya. (Andika Panduwinata)