News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

'Dipecat' 12 Tahun Lalu, Mahasiswa S2 UI Lapor Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senin, 11 April 2016 22:37 Dosen Universitas Indonesia Palsukan Surat Pemberhentian Mahasiswa Nella Erika (44), seorang dokter yang pernah diberhentikan secara tidak jelas saat jadi mahasiswa UI tahun 2004 lalu menuntut keadilan bagi dirinya.

\

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ini sudah 12 tahun sejak Nella Erika (44) dikeluarkan dari Universitas Indonesia dengan alasan yang tidak jelas.

Tahun 2003 lalu Nella berstatus mahasiswa S-2 kedokteran yang tengah mengambil spesialis Obstetri dan Ginekologi (kebidanan dan kandungan).

Tapi dia diberhentikan sebagai mahasiswa S-2 pada 12 Januari 2004. Atau di tahun keempatnya kuliah.

"Saya tak pernah tahu apa alasan pemberhentiannya. Nilai saya baik-baik saja, dan saya tak pernah mendapat surat peringatan sama sekali.Lalu mendadak diberhentikan,". Kata Nella kepada Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya.

Sesudah penghentian itu, Nella terpaksa kembali bekerja sebagai dokter umum di Bogor, Jawa Barat. Melanjutkan hidupnya.

Dia merelakan uang kuliah yang sudah ia hamburan sebesar Rp 10 juta setiap semester, serta uang masuk Rp 17 Juta.

Tapi tahun 2006 Nella sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemberhentian Nella sebagai mahasiswa UI. Ia kalah dalam gugatan itu.

Sesudah itu Ia melupakan masalahnya dengan UI dan berusaha menjadi dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (kebidanan dan kandungan) dengan cara lain.

Dia mengikuti berbagai pelatihan di luar negeri berulang-ulang, bahkan mengikuti praktek selama 1 tahun di Malaysia.

Kini dengan cara itu, dia tinggal selangkah lagi menjadi dokter spesialis kandungan.

Nella hanya perlu mengikuti 1 ujian akhirnya yang akan dilakukan di Inggris untuk menjadi spesialis kandungan, beberapa bulan ke depan.

Tapi di masa dia berjuang meraih spesialis kandungan, Nella menemukan fakta baru ada beberapa surat yang terkait pemberhentian dirinya sebagai mahasiswa UI di tahun 2004 yang diduga dipalsukan.

Pemalsunya adalah seorang dosen bernama Soegiharto Soebijanto. Di tahun 2004 dia Ketua Program Studi Obsetri dan Ginekologi.

Dia diduga memalsukan surat yang memberitahukan pemberhentian Nella pada 2 September 2003.

Surat itu diduga memanipulasi hasil rapat staf yang sebenarnya tak memutuskan memberhentikan Nella.

Tapi Soegiharto yang mengubah surat itu sehingga menyebut Nella diberhentikan berdasarkan rapat pendidikan.

Nella mengatakan memang ada sentimen terhadap dirinya dari beberapa seniornya saat itu.

Celakanya, para seniornya diajak ikut rapat staf yang semestinya tak boleh dilakukan berdasarkan ketentuan di UI.

Setelah surat itu keluar, selanjutnya diteruskan ke dekan, lalu ke Rektor dan akhirnya muncullah surat pemberhentian Nella dari Rektor pada Januari 2004.

Surat pemberhentian itu mengacu ke surat yang merupakan hasil manipulasi.

"Menurut saya ini prosedur dan cara yang tak benar serta tak sehat untuk sebuah universitas besar. Makanya harus diusut secara hukum dan dibawa ke persidangan. Urusan terbukti atau tidak, itu nanti. Yang pasti harus dibawa ke meja hijau dulu," kata Nella.

Dia melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya 22 April 2015. Kemudian diterima dengan nomor : LP/1531/IV/2015/PMJ/Piket Di Reskrimum. Terlapornya adalah Soegiharto Soebijanto yang tahun 2004 lalu menjabat Ketua Program Studi.

Kini sudah 1 tahun sejak Nella melaporkan kasus itu, tetapi kasus menjadi mandek setelah dialihkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Tidak jalan sekarang kasusnya. Terlapor belum pernah diperiksa,"kata Nella.

Sejauh ini yang diperiksa baru seorang guru besar UI bernama Wachyuhadisaputra dan seorang dosen bernama Kanadi Sumapraja.

"Saya ingin kasus ini cepat ditangani. Sebab Agustus 2016 nanti sudah kadaluarsa kasusnya," kata Nella.

Kini, dosen yang jadi terlapor diketahui sudah berusia 70 tahun. Tapi Nella tetap ingin Ia diseret ke meja hijau untuk membuktikan apakah perbuatannya memalsukan surat pemberhentian dirinya benar atau tidak.

"Dia belum tentu bersalah. Tapi ya harus dibuktikan di pengadilan," kata Nella yang punya segudang bukti untuk menguatkan hakim di persidangan ini.

Sementara itu, Kepala Humas Universitas Indonesia, Rifelly Dewi Astuti, mengaku tak tahu terkait laporan tersebut.

"Saya tak tahu ada laporan itu," kata Rifelly ketika dihubungi Wartakotalive.com, sore ini.

Bahkan dia membantah kalau ada dosen UI yang bernama Soegiharto.

"Tak ada di database kami," kata Rifelly.

Soegiharto diketahui sudah pensiun dari UI beberapa tahun lalu. Makanya namanya tak ada di database dosen UI tahun 2016 ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini