News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Kata Kapolda Metro, Hasnaeni "Wanita Emas" Belum Tersangka

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasnaeni Moein Wanita Emas menjadi nara sumber pada diskusi di Jakarta, Rabu (23/3/2016). Diskusi tersebut bertemakan Pilkada DKI Barometer Pilkada Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasnaeni Moein, bakal calon Gubernur DKI Jakarta, masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Aparat kepolisian berupaya mengungkap kasus penipuan tender proyek pembangunan jalan di Jayapura, Papua pada 2014.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto, mengatakan aparat kepolisian masih menyelidiki kasus itu.

Apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti dan memenuhi unsur pidana maka saksi terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia dipanggil sebagai saksi. Kalau orang dipanggil sebagai saksi itu belum tentu kita akan ditingkatkan sebagai tersangka kan belum. Kami melihat apakah memenuhi unsur atau tidak," tuturnya, Rabu (13/4/2016).

"Kalau ditemukan dua alat bukti baru nanti akan ditingkatkan sebagai tersangka. Kalau sudah memenuhi dua alat bukti yang sah itu. Sepanjang belum ya belum," Kapolda menambahkan.

Hasnaeni yang sering disapa si "Wanita Emas" ini diduga menipu Abu Arif, selaku Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya terkait tender proyek pembangunan jalan di Jayapura, Papua.

Korban dijanjikan menang sanggahan banding lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura.

Atas hal ini, korban dirugikan. Korban melapor ke Mapolda Metro Jaya pada November 2014 lalu, tuduhan pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan juncto penggelapan.

Wanita Emas itu masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penipuan itu. Penyidik memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus itu.

Sementara itu, aparat kepolisian telah melayangkan dua kali panggilan terhadap wanita itu

"Baru dipanggil sebagai saksi dua kali, kalau saksi dipanggil dua kali mangkir tak ada alasan jelas patut dan wajar maka kami mempunyai kewenangan membawa atau menerbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini