News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Kuasa Hukum Hasnaeni Klarifikasi Surat Panggilan Penyidik

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasnaeni Moein si Wanita Emas bergaya untuk para awak media saat mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memanggil Hasnaeni Moein untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.

Namun, pemanggilan kedua atas kasus dugaan penipuan tender proyek pembangunan jalan di Jayapura, Papua pada 2014 itu tak dihadiri oleh bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu.

Pengacara Hasnaeni, Budi Setiawan, mengklaim penyidik telah salah alamat mengirim surat pemanggilan pemeriksaan.

Ini mengakibatkan surat tak diterima oleh yang bersangkutan.

Oleh karena itu, dia mewakili Hasnaeni mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (14/4/2016) dalam rangka menyampaikan klarifikasi kepada penyidik.

"Kami mau kasih surat klarifikasi kepada pihak Polda Metro Jaya. Kenapa kemarin dari bu Hasnaeni tak hadir pada saat dipanggil untuk kedua kali," tutur Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016).

"Kenapa? Karena memang Ibu Hasnaeni tak menerima surat panggilan itu karena surat sampai ke Lebak Bulus, Sementara ibu ada di Kemang. Jadi sama sekali tidak terima surat,".

Dia menjelaskan, pihak Hasnaeni mengetahui surat sudah diberikan pada bulan Maret lalu.

Sebelumnya, pihaknya tak mengetahui ada panggilan.

Pada panggilan pertama, dia sudah menghadiri panggilan dan menjalani pemeriksaan untuk di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Desember 2014.

"Sudah. Selesai. Dan ke sini tak tahu karena memang tak ada panggilan. Panggilan kedua ternyata sudah dari Juli 2015, sama kedua Oktober 2015. Tapi panggilan ke Lebak Bulus. Kami tak tahu karena rumah juga kosong tak ada yang jaga," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini