TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengonfirmasi jika Imam Supriyadi orang penantang duel Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memang bekerja di BPK.
Namun, menurut Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman, Imam bukan Auditor BPK seperti pengakuannya melainkan hanya staf biasa di Biro SDM BPK.
"Yang bersangkutan bukan auditor BPK, namun hanya staf di Biro Sumber Daya Manusia," kata Yudi kepada Warta Kota di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2016).
Yudi mengaku, kaget dengan beredarnya video yang berdurasi 5 menit 51 detik itu.
Menurut Yudi, pernyataan Imam dalam video tersebut bukan represetasi BPK.
"Itu pandanganan, penyataan dan sikap yang bersangkutan," kata Yudi.
Untuk itu, kata Yudi, BPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Imam, untuk dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan, saat ini, sedang diproses, surat pemanggilan sudah dilayangkan, kemudian akan diperiksa oleh tim dari inspektorat untuk memastikan pelanggaran seperti apa," jelas Yudi.
Bukan hanya itu, menurut Yudi, Sekjen BPK, juga telah melayangkan surat kepada Kominfo untuk permohonan pemblokiran konten video dengan alasan tidak sesuai dengan UU ITE.
"Surat sudah kita kirim tadi pagi jam 8, kita mohon videonya diblokir," kata Yudi.
Diketahui, dalam video yang berjudul Video Auditor BPK RI Memaki dan Menantang Ahok, Imam Supriyadi yang memakai topi BPK menantang Ahok untuk berduel di Bundaran HI.
Imam menyampaikan bahwa Harry Aziz Azhar merupakan atasannya yang tidak pantas untuk ditantang oleh Ahok.
"Harry Azhar itu atasan saya, kamu tida pantas. Lawan saya, saya tidak takut, saya tunggu kamu Ahok di Bundaran HI untuk berduel dengan saya," kata Imam. (Acep Nazmudin)