TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah beraksi lebih dari 20 kali, Agus Iswanto (36), seorang pelaku pencurian rumah kosong (rumsong), akhirnya ditangkap.
Aparat Unit IV Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan di kediamannya Pandeglang, Banten pada Jumat (15/4/2016).
“Tersangka spesialis pencurian rumsong. Dia beraksi lebih dari 20 TKP di Jakarta Selatan, Depok, dan sekitarnya,” kata Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Minggu (17/4).
Dia menjelaskan, Agus bersama dengan temannya Awi (DPO) mencuri di rumah-rumah yang terlihat sepi. Mereka beraksi sekitar pukul 02.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Salah satu rumah berada di Jalan Kuta Raya Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok pada Selasa (22/3).
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara melompat pagar dan kemudian mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata dia.
Korban selaku pemilik rumah tersadar ketiga pagi hari melihat jendela rumah sudah terbuka dan dalam keadaan rusak. Ada sejumlah barang berharga hilang, yaitu laptop, handphone, uang tunai Rp 2 juta, tiga sertifikat tanah, dan buku tabungan mandiri.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian tersangka atas nama Awi. Selain itu, korban-korban lainnya masih dicari,” tambahnya.
Untuk sementara, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Selain mengamanakan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa lima unit handphone, dua kartu ATM BCA, satu ATM BRI, satu ATM CIMB Niaga, satu ATM BNI, satu unit Ipad, satu obeng, dan satu sepeda motor yamaha Mio.