TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba asal Taiwan di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.
Bandar tersebut ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di Indonesia.
Penangkapan bandar ini dilakukan setelah sebelumnya kepolisian melakukan pengintaian selama tiga minggu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji mengatakan penangkapan diawali pada 1 April 2016 dengan ditangkapkan seorang Warga Negara Taiwan berinisial LCW di parkiran Mediterania.
"Di situ pelaku kami geledah dan ditemukan sabu seberat 10 gram. Lalu kami menggeledah di lantai 30, masih di apartemen itu di dalamnya ada SZL yang juga warga Taiwan bersama seorang wanita Indonesia berinial KNN," ujar Nugroho, Senin (18/4/2016) di Cawang, Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan di kamar, ditemukan lima pipa mesin bor, dalamnya ada sabu yang berat totalnya mencapai 12 kilogram.
Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sabu itu didatangkan langsung dari Tiongkok.
"Modusnya menggunakan jalur laut. Dimasukkan lewat Malaysia menggunakan pelabuhan tikus. Total tersangkanya ada tiga, LCW adalah bandar, sementara KKN dan SZL yang menjaga barang di apartemen," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.