News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Top News

Ini Alasan Emil Salim Guru Besar dan Mantan Menteri Lingkungan Hidup Dukung Reklamasi

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas reklamasi menggunakan alat berat terlihat melalui pantauan udara terus berlangsung di Pulau G yang terletak di bibir Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2016). Sebelumnya Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pidjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO

Namun, ia menyatakan bahwa proyek reklamasi bisa saja dihentikan jika ada class action atau gugatan perwakilan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang menolak proyek reklamasi untuk mengajukan class action.

"Ada yang tanya, reklamasi diteruskan apa enggak? Saya mau terus."

"Sekarang kalau ada class action bagaimana? Class action saja batalinnya, jangan (lewat) saya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (12/4/2016) pagi.

Menurut Ahok, banyak pertimbangan yang mendasarinya untuk tak mau menghentikan proyek reklamasi.

Pertimbangan pertama, kata dia, proyek reklamasi memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Oleh karena itu, Ahok menganggap, menghentikan reklamasi sama saja dengan melanggar hukum.

Menurut dia, pelanggaran hukum bisa menyebabkan seorang kepala daerah diturunkan dari jabatannya.

"Kalau kamu batalin, kira-kira mereka PTUN (gugat) gue, enggak? Kalau PTUN kalah, Pemprov harus membayar gara-gara gue batalin."

"Kira-kira DPRD pecat gue enggak gara-gara alasan rugikan Pemprov? Pasti dipecat gue," ujar Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini