TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak puas menahan tiga tersangka pelaku penjualan ginjal dan menjerat mereka dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ternyata Bareskrim Polri juga mengusut ketiganya dengan pidana lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sehingga kini penyidik tengah melacak harta benda para tersangka dan menyiapkan berkas penyitaan.
"Kasus ginjal kami sekarang konsentrasi di TPPU. Karena yang pokok perkaranya sudah selesai dan berkas sudah di Kejaksaan," ucap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, Senin (18/4/2016) di Mabes Polri.
Umar melanjutkan dalam perkara ini penyidiknya mengupayakan restitusi dimana itu merupakan hak korban dan untuk mengembalikannya penyidik akan menyita aset tersangka.
Pasalnya para tersangka membeli ginjal para korban senilai Rp 70 juta.
Lalu mereka menjualnya lagi ke para pasien gagal ginjal hingga diatas Rp 100 juta.
Sehingga kekurangan tersebut akan dibayarkan ke korban melalui penyitaan aset para tersangka lalu hasilnya akan dibagi ke para korban,
"Korbannya berhak mengajukan restitusi. Uang yang diterima oleh pelaku itulah yang kami ikuti apakah dalam bentuk tabungan atau sudah aset. Nanti itu yang kami sita dan diserahkan ke pengadilan, lalu hakim yang putuskan pembagiannya," tambah Umar.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR).
Selama beraksi setahun belakangan, sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.
Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp 70 juta.
Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250-Rp 300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.