Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rapat Kordinasi lembaga terkait reklamasi di Utara Jakarta yang dikomandoi Kemonko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menghasilkan keputusan untuk menghentikan sementara proyek penambahan daratan tersebut.
Rapat dihadiri oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Siti Nurbaya, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Bramantya Satyamurti Poerwadi.
Menurut Rizal Ramli penghentian tersebut telah sesuai aturan. Sehingga kata Rizal ia tidak takut apabila ada gugatan yang dilayangkan terhadap penghentian proyek reklamasi.
"Kalau itu engga usah khawatir UU nya jelas, kedua siapa yang berani gugat Rizal Ramil, sama gilanya dengan Ahok," kata Rizal usai rapat kordinasi di kantornya, Jakarta, Senin, (18/4/2016).
Selain itu menurut Rizal, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja purnama juga tidak perlu khawatir akan adanya gugatan dari pengembang. Menurutnya apabila pengembang merasa dirugikan dengan penghentian tersebut lalu melayangkan gugatan, maka Ahok bisa merujuk keputusan rapat koordinasi yang menghasilkan kesepakatan penghentian sementara.
"Tentu pak Ahok bisa reverse (mengembalikan) kepada keputusan hari ini. Ini juga ada landasan hukumnya, jangan khawatir masalah yang gitu gitu," paparnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjawab permintan Wakil PresidenJusuf Kalla agar menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Ahok mengaku tidak berwenang untuk menghentikan proyek reklamasi. Dia memilih menunggu pemerintah pusat untuk menghentikan reklamasi.
"Kalau Pak JK (Jusuf Kalla) minta dihentikan, maka saya bilang banyak juga yang minta dihentikan, dasar hukumnya mana? Kalau kirim surat ke saya resmi, ya saya akan pelajari. Kalau enggak, saya digugat," ujar Ahok di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016).
Menghentikan secara keseluruhan proyek reklamasi akan menimbulkan kerugian bagi pengembang. Jumlahnya, klaim Ahok, mancapai triliunan. Pengembang bisa menggugat Pemerintah Daerah DKI Jakarta atas kerugian mereka.
"Kalau saya digugat dan saya kalah di PTUN, dan suruh ganti, berapa triliun? Yang kalah Pemda loh, jadi Pemda yang harus bayar. Kamu kira DPRD mecat saya enggak kira-kira?" imbuh dia.