TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo menilai reklamasi di pantai Teluk Jakarta dapat dihentikan.
Menurutnya penghentian itu dapat dilakukan jika dalam tinjauan dan kajiannya membahayakan dan merusak lingkungan.
"Kalau dalam tinjauan dan kajiannya membahayakan dan merusak lingkungan saya pikir (reklamasi) harus dibatalkan. Dihentikan secara permanen," kata Edhy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut Edhy, penghentian reklamasi bukan untuk mengindari pembangunan, namun hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.
"Kan nggak bagus kalau kita punya gedung megah tapi lingkungan tercemar. Masyarakat kita tergusur," ujarnya.
Komisi IV, kata Edhy tidak melihat bahwa ada niat jelek dengan dilakukannya reklamasi.
Namun pihaknya melihat ada ketidakseimbangan hak masyarakat kita di daerah dilakukannya reklamasi.
"Apa bedanya masyarakat yang 35 tahun tinggal di situ dengan yang baru dapat izin reklamasi. Kok pengusaha yang dilindungi dan rakyat digusur," katanya.