TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan sementara proses reklamasi di pantai utara Jakarta.
Pasalnya kedua tingkat pemerintahan ingin menggodok aturan yang ada sebelum dilakukan pelaksanaan.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menjelaskan adanya kajian secara khusus untuk aturan, agar tidak terjadi penyalahgunaan reklamasi.
Apalagi saat ini proses penambahan tanah di teluk Jakarta bakal jadi tolak ukur untuk daerah lain yang ingin melakukan reklamasi.
"Ada resonansi pasti ke Benoa, Makassar, dan lain-lain, saya kira format standar ini akan kita pakai juga nantinya," ujar Siti di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Siti pun memahami saat ini banyak masyarakat dari seluruh daerah memperhatikan proses reklamasi di pantai utara Jakarta.
Karena ke depannya jika standar pelaksanaan sudah ditentukan, reklamasi bisa terjadi di daerah lain.
Siti menambahkan para masyarakat berharap akan mendapat hasil yang positif dari moratorium reklamasi di Jakarta.
Pasalnya hal itu berdampak kepada kesejahteraan masyarakat yang berada di daerahnya masing-masing nantinya.
"Yang menjadi atensi publik tentu akan terjadi, tapi nanti kasusnya tentu akan di wilayahnya," papar Siti.