Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin sudah tidak betah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Dia merasa kesulitan menjalani hidup di balik jeruji penjara tersebut.
Hal tersebut dikarenakan tempat tinggalnya kurang nyaman dan tak mendapatkan makan enak.
"Ruangan bau. Siapa sih yang kuat? Kamar Jessica kecil. Sendiri," tutur Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/4).
Selama berada di dalam ruang tahanan, dia dibawakan makan oleh keluarga.
Makanan beraneka ragam, seperti nasi padang, nasi goreng, dan mie ayam.
"Makan biasa saja pesanan. Kami membawakan nasi goreng tadi," kata dia.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB.
Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Masa penahanan Jessica Kumala Wongso telah diperpanjang selama 30 hari sebelumnya.
Dia masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat Penetapan no.166/pen.pid/III/2016/PN JKT PST per tanggal 15 Maret 2016.
Di dalam surat tercantum perpanjangan masa tahanan jangka waktu 30 hari terhitung sejak 30 Maret 2016 sampai 28 April 2016.
Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.